Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Kepala Satdikmen Negeri dan Satdiksus Negeri melaporkan Penerimaan Dana BOS yang diterima dari menteri yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD provinsi. (2) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), dan laporan Penerimaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD selaku BUD provinsi menerbitkan SP2T. (3) Berdasarkan SP2T sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD provinsi mengakui realisasi pendapatan. (4) Format SP2T sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
