Pasal 30
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Berdasarkan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana BOS. (2) Kegiatan yang bersumber dari Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam RKAS
Dana BOS dan DPA-SKPD dengan memperhatikan tahap penyaluran Dana BOS. (3) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disalurkan langsung oleh menteri yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara ke rekening Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, atau Satdikdas negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Penyaluran Dana BOS diinformasikan oleh menteri yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara kepada PPKD selaku BUD masing-masing provinsi berupa notifikasi secara elektronik yang dapat dicetak.
