PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA...
Pasal 33
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) PPKD kabupaten/kota menyampaikan informasi penerimaan Dana BOS kepada PPKD provinsi. (2) Berdasarkan informasi PPKD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPKD provinsi selaku BUD menerbitkan SPB Hibah Dana BOS. (3) Berdasarkan SPB Hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKD provinsi mengakui realisasi belanja hibah Dana BOS Satdikdas Negeri. (4) Format SPB Hibah Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
