Pasal 26
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri dapat melakukan perubahan belanja pada RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) untuk menyesuaikan kebutuhan komponen penggunaan dalam SNP. (2) Perubahan belanja RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rincian objek belanja dalam satu objek, dan antarobjek dalam satu jenis belanja RKAS Dana BOS. (3) Perubahan belanja RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Satdikmen negeri, kepala Satdiksus negeri, dan kepala Satdikdas negeri dan disetujui oleh komite sekolah. (4) Perubahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri kepada kepala SKPD provinsi dan kepala Satdikdas negeri kepada kepala SKPD kabupaten/kota.
