Pasal 25
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Dalam hal alokasi Dana BOS yang dianggarkan dalam Perda tentang APBD provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya tidak sama dengan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik yang ditetapkan oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS pada APBD. (2) Dalam hal Perda tentang APBD telah ditetapkan dan alokasi Dana BOS tidak sesuai dengan realisasi penyaluran Dana BOS tahap III (Tiga) berdasarkan batas akhir pengambilan data pada Dapodik tahun anggaran berkenaan, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota melakukan penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS pada APBD. (3) Penyesuaian penganggaran alokasi Dana BOS pada APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengubah Perkada tentang penjabaran APBD mendahului Perda perubahan APBD. (4) Materi muatan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimuat dalam rancangan Perda tentang perubahan APBD. (5) Dalam hal tidak dilakukan penetapan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), materi muatan
Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. (6) Penetapan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberitahukan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah paling lama 1 (satu) bulan terhitung setelah Perkada ditetapkan.
