Pasal 24
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota melalui PPKD sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan verifikasi. (2) Tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan kembali RKA-SKPD beserta RKAS yang telah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKD sesuai dengan kewenangannya untuk dicantumkan dalam rancangan Perda tentang APBD.
(3) Dalam hal hasil verifikasi tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan paling lama 2 (dua) hari. (4) Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RKAS dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
