Pasal 23
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Pejabat administrasi yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus bagi provinsi dan pejabat administrasi yang membidangi Satdikdas bagi kabupaten/kota melakukan rekapitulasi RKAS Dana BOS yang telah dilakukan
penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2). (2) Berdasarkan hasil rekapitulasi RKAS Dana BOS yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota menyusun RKA-SKPD. (3) RKA-SKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pendidikan menengah dan/atau khusus dengan kelompok belanja langsung dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan. (4) RKA-SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pengelolaan pendidikan dasar dengan kelompok belanja langsung dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan. (5) Format RKA-SKPD Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
