Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Kepala SKPD provinsi setelah menerima RKAS Dana BOS dari kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) menugaskan pejabat administrasi yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus untuk melakukan penelaahan RKAS Dana BOS.
(2) Kepala SKPD kabupaten/kota setelah menerima RKAS Dana BOS dari kepala Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) menugaskan pejabat administrasi yang membidangi Satdikdas untuk melakukan penelaahan RKAS Dana BOS. (3) Penelaahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. kesesuaian alokasi setiap Satdik dengan daftar penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik dan/atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya termasuk sisa Dana BOS tahun sebelumnya; b. kesesuaian penerimaan dan belanja Dana BOS dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. kesesuaian belanja Dana BOS dengan penggunaan Dana BOS dalam Juknis Dana BOS; d. kesesuaian rencana penggunaan Dana BOS berdasarkan komponen penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP; e. kesesuaian satuan harga berdasarkan standar satuan harga yang berlaku; dan f. kesesuaian rencana penarikan Dana BOS dengan tahap penyaluran Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penelaahan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya dokumen RKAS Dana BOS secara lengkap.
