Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), antara lain memuat: a. penerimaan dan belanja; b. komponen penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP; c. standar satuan harga; dan
d. rencana penarikan Dana BOS setiap tahapan. (2) Penerimaan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diuraikan berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan keuangan daerah. (3) Komponen penggunaan Dana BOS dalam program dan kegiatan pada SNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diuraikan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (4) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (5) Rencana penarikan Dana BOS setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disesuaikan dengan jadwal tahapan penyaluran Dana BOS berdasarkan pada ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik yang ditetapkan oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Format RKAS Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
