Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri menyusun RKAS Dana BOS berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana belanja Dana BOS. (2) Kepala Satdikdas negeri menyusun RKAS Dana BOS berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana belanja Dana BOS. (3) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan mempedomani Juknis penggunaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal terdapat perubahan penggunaan Dana BOS dalam Juknis Penggunaan Dana BOS yang mempengaruhi rencana belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh kepala Satdikmen negeri dan kepala Satdiksus negeri kepada kepala SKPD provinsi. (6) RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh kepala satdikdas negeri kepada kepala SKPD kabupaten/kota.
