Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
(1) Kepala SKPKD provinsi menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana penganggaran pendapatan dan Belanja Dana BOS. (2) Kepala SKPKD kabupaten/kota menyusun RKA-SKPKD berdasarkan penerima dan jumlah Dana BOS setiap Satdik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau alokasi penyaluran anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang memuat rencana penganggaran pendapatan hibah Dana BOS. (3) Penganggaran pendapatan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok dana perimbangan, jenis dana alokasi khusus, objek dana alokasi khusus nonfisik, dan rincian objek pendapatan Dana BOS. (4) Penganggaran pendapatan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam akun pendapatan, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan hibah Dana BOS sesuai dengan kode rekening berkenaan.
