Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima dan menyimpan uang penyaluran hibah Dana BOS; b. menerima dan menyimpan bukti penyaluran hibah Dana BOS; c. mencatat penerimaan dan belanja hibah Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu; d. membayar belanja yang bersumber dari hibah Dana BOS; e. menerima dan menyimpan bukti pertanggungjawaban hibah Dana BOS; f. menyampaikan buku kas umum dan buku kas pembantu hibah Dana BOS setiap bulan; g. menyusun dan menyiapkan laporan penerimaan dan belanja hibah Dana BOS setiap bulan; h. menyusun dan menyiapkan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap dan/atau sisa hibah Dana BOS; i. menyusun dan menyiapkan laporan penggunaan hibah Dana BOS; j. menyiapkan surat pertanggungjawaban mutlak hibah Dana BOS setiap tahapan; dan k. memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan kewenangannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
