Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
(1) Penanggung Jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dijabat oleh kepala Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya. (2) Penanggung jawab Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyusun dan menyampaikan RKAS hibah Dana BOS; b. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja hibah Dana BOS; c. melaksanakan anggaran Dana BOS pada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta atau Satdikdas swasta yang dipimpinnya; d. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran hibah Dana BOS; e. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran hibah Dana BOS yang telah ditetapkan; f. melakukan verifikasi atas bukti penerimaan dan belanja hibah Dana BOS; g. menandatangani laporan realisasi penerimaan dan belanja hibah Dana BOS bulanan; h. menandatangani dan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan hibah Dana BOS setiap tahap penyaluran; i. melaporkan penggunaan hibah Dana BOS; j. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak Dana BOS; k. melakukan pergeseran belanja hibah pada RKAS Dana BOS berdasarkan persetujuan komite sekolah; l. mengawasi pelaksanaan anggaran hibah Dana BOS yang menjadi tanggung jawabnya; dan
m. melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan material atas belanja Dana BOS yang dikelolanya.
