Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
(1) Kepala SKPD provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas dan wewenang menelaah RKAS Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta sesuai dengan kewenangannya. (2) Kepala SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penelaahan RKAS Dana BOS Satdikdas swasta kepada Kepala SKPD provinsi. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD provinsi dan kabupaten/kota mendelegasikan kepada pejabat administrasi yang membidangi Satdikmen dan Satdiksus pada SKPD provinsi dan Satdikdas pada SKPD
kabupaten/kota.
