Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
(1) PPKD selaku BUD pada pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan pencatatan realisasi pendapatan dan belanja hibah Dana BOS kepada Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta; dan b. menerima notifikasi penyaluran dan laporan Penerimaan Dana BOS dari menteri yang menangani urusan di bidang keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara dan dari penanggungjawab Dana BOS Satdikmen swasta, Satdiksus swasta, dan Satdikdas swasta. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUD dapat mendelegasikan kepada Kuasa BUD.
