PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA...
Pasal 27
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH NEGERI, SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI,
Dalam rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2): a. Kepala SKPD menyusun rancangan DPA-SKPD; dan
b. Penanggung Jawab Dana BOS dan Bendahara Dana BOS membuka rekening Dana BOS atas nama Satdikmen negeri, Satdiksus negeri, dan Satdikdas negeri.
