Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU DENGAN KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.526 1. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. 2. Kabupaten Indramayu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 3. Kabupaten Subang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU. 6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Indramayu dengan Kabupaten Subang Provinsi
Jawa Barat dimulai dari :
1.
Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Subang dengan Kabupaten
Indramayu dan Kabupaten Sumedang yang ditandai oleh TK.01
dengan koordinat 06⁰ 34' 43.2402" LS dan 107⁰ 51' 20.0179" BT,
selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai
Cipunagara sampai pada PABU 056 dengan koordinat 06⁰ 34'
34.0000" LS dan 107⁰ 51' 13.0000" BT yang terletak di Desa
Bantarwaru
Kecamatan
Gantar
Kabupaten
Indramayu
yang
berbatasan dengan Desa Sadawarna Kecamatan Cibogo Kabupaten
Subang;
2.
PABU 056 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada TK.02 dengan koodinat 06⁰ 34'
22.8175" LS dan 107⁰ 51' 02.7838" BT, selanjutnya ke arah Timur
Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.526
PABA P.20 dengan koordinat 06⁰ 34' 11.7300" LS dan 107⁰ 51'
21.8600" BT yang terletak di Desa Sadawarna Kecamatan Cibogo
Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Bantarwaru
Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, selanjutnya ke arah Timur
Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada
PABU 057 dengan koordinat 06⁰ 34' 00.6345" LS dan 107⁰ 52'
09.1390" BT yang terletak di Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar
Kabupaten Indramayu yang berbatasan dengan Desa Sumurbarang
Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang;
3.
PABU 057 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada TK.03 dengan koordinat 06⁰ 34'
19.0624" LS dan 107⁰ 52' 08.4806" BT, selanjutnya ke arah Tenggara
menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada PABA
P.19 dengan koordinat 06⁰ 34' 20.2400" LS dan 107⁰ 52' 14.8500" BT
yang terletak di Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten
Indramayu yang berbatasan dengan Desa Sumurbarang Kecamatan
Cibogo Kabupaten Subang, selanjutnya ke arah Timur Laut
menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada TK.04
dengan koordinat 06⁰ 34' 06.9999" LS dan 107⁰ 52' 37.9392" BT,
selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai
Cipunagara sampai pada PABU 058 dengan koordinat 06⁰ 33'
39.2999" LS dan 107⁰ 52' 52.5999" BT yang terletak di Desa
Bantarwaru
Kecamatan
Gantar
Kabupaten
Indramayu
yang
berbatasan dengan Desa Sumurbarang Kecamatan Cibogo Kabupaten
Subang;
4.
PABU 058 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada PABA P.18 dengan koordinat 06⁰ 33'
29.6900" LS dan 107⁰ 53' 02.6100" BT yang terletak di Desa
Bantarwaru
Kecamatan
Gantar
Kabupaten
Indramayu
yang
berbatasan dengan Desa Sumurbarang Kecamatan Cibogo Kabupaten
Subang, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada TK.05 dengan koordinat 06⁰ 33'
25.7059" LS dan 107⁰ 53' 37.2537" BT, selanjutnya ke arah Barat
Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada
TK.06 dengan koordinat 06⁰ 33' 11.1688" LS dan 107⁰ 53' 32.5083"
BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai
Cipunagara sampai pada PABU 059 dengan koordinat 06⁰ 32'
59.1000" LS dan 107⁰ 53' 50.1999" BT yang terletak di Desa
Sumurbarang Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang yang berbatasan
dengan Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu;
5.
PABU 059 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada TK.07 dengan koordinat 06⁰ 33'
00.1182" LS dan 107⁰ 53' 39.9029" BT, selanjutnya ke arah Barat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.526
Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada
PABU 060 dengan koordinat 06⁰ 32' 49.9000" LS dan 107⁰ 53'
34.9999" BT yang terletak di Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar
Kabupaten Indramayu yang berbatasan dengan Desa Sumurbarang
Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang;
6.
PABU 060 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada PABU 061 dengan koordinat 06⁰ 32'
07.0000" LS dan 107⁰ 54' 33.5999" BT yang terletak di Desa Sidajaya
Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang yang berbatasan dengan
Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu;
7.
PABU 061 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada PABA P.17 dengan koordinat 06⁰ 31'
51.8600" LS dan 107⁰ 54' 31.1500" BT yang terletak di Desa Sidajaya
Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang yang berbatasan dengan
Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, selanjutnya
ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara
sampai pada PABA P.16 dengan koordinat 06⁰ 31' 26.3700" LS dan
107⁰ 54' 58.3500" BT yang terletak di Desa Sidajaya Kecamatan
Cipunagara Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa
Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, selanjutnya ke
arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai
pada PABU 062 dengan koordinat 06⁰ 30' 38.9000" LS dan 107⁰ 55'
10.1999" BT yang terletak di Desa Baleraja Kecamatan Gantar
Kabupaten Indramayu yang berbatasan dengan Desa Sidajaya
Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang;
8.
PABU 062 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada PABA P.15 dengan koordinat 06⁰ 30'
31.2900" LS dan 107⁰ 55' 09.2300" BT yang terletak di Desa Sidajaya
Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang yang berbatasan dengan
Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, selanjutnya
ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara
sampai pada TK.08 dengan koordinat 06⁰ 29' 54.6719" LS dan 107⁰
54' 51.9640" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada PABU 063 dengan
koordinat 06⁰ 30' 18.4204" LS dan 107⁰ 54' 35.1189" BT yang terletak
di Desa Sidajaya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang yang
berbatasan dengan Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten
Indramayu;
9.
PABU 063 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada TK.09 dengan koordinat 06⁰ 30'
17.2175" LS dan 107⁰ 54' 21.0003" BT, selanjutnya ke arah Utara
menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada PABA
P.14 dengan koordinat 06⁰ 29' 38.6600" LS dan 107⁰ 54' 24.9000" BT
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.526
yang terletak di Desa Sidajaya Kecamatan Cipunagara Kabupaten
Subang yang berbatasan dengan Desa Baleraja Kecamatan Gantar
Kabupaten Indramayu, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as
(Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada PABU 064 dengan
koordinat 06⁰ 29' 38.7000" LS dan 107⁰ 54' 56.6999" BT yang terletak
di Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu yang
berbatasan dengan Desa Sidajaya Kecamatan Cipunagara Kabupaten
Subang;
10. PABU 064 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada TK.10 dengan koordinat 06⁰ 29'
21.3353" LS dan 107⁰ 55' 14.4650" BT, selanjutnya ke arah Barat
Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada
TK.11 dengan koordinat 06⁰ 29' 33.1602" LS dan 107⁰ 54' 56.9116"
BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada TK.12 dengan koordinat 06⁰ 29'
21.9134" LS dan 107⁰ 54' 46.6865" BT, selanjutnya ke arah Timur
Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada
TK.13 dengan koordinat 06⁰ 29' 04.0951" LS dan 107⁰ 55' 09.9351"
BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada TK.14 dengan koordinat 06⁰ 29'
08.9631" LS dan 107⁰ 54' 43.7069" BT, selanjutnya ke arah Timur
Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada
PABU 065 dengan koordinat 06⁰ 28' 50.2000" LS dan 107⁰ 54'
42.4999" BT yang terletak di Desa Sidajaya Kecamatan Cipunagara
Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Baleraja Kecamatan
Gantar Kabupaten Indramayu;
11. PABU 065 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada PABA P.13 dengan koordinat 06⁰ 29'
02.7700" LS dan 107⁰ 54' 37.2000" BT yang terletak di Desa Sidajaya
Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang yang berbatasan dengan
Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, selanjutnya
ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara
sampai pada TK.15 dengan koordinat 06⁰ 28' 48.4189" LS dan 107⁰
54' 10.1567" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Sungai Cipunagara sampai PABU 066 dengan koordinat
06⁰ 28' 58.0000" LS dan 107⁰ 53' 56.0000" BT yang terletak di Desa
Sidajaya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang yang berbatasan
dengan Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu;
12. PABU 066 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada PABA P.12 dengan koordinat 06⁰ 28'
41.7600" LS dan 107⁰ 53' 43.8800" BT yang terletak di Desa Tanjung
Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang yang berbatasan dengan
Desa Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.526
selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai
Cipunagara sampai pada TK.16 dengan kordinat 06⁰ 28' 30.9288" LS
dan 107⁰ 53' 55.9785" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada TK.17 dengan
koordinat 06⁰ 28' 08.5612" LS dan 107⁰ 53' 54.7835" BT, selanjutnya
ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara
sampai pada PABU 067 dengan koordinat 06⁰ 28' 05.6000" LS dan
107⁰ 53' 38.1999" BT yang terletak di Desa Tanjung Kecamatan
Cipunagara Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa
Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu;
13. PABU 067 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA P.11 dengan
koordinat 06⁰ 28' 05.4800" LS dan 107⁰ 53' 38.1400" BT yang terletak
di Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang yang
berbatasan dengan Desa Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis
Kabupaten Indramayu, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada TK.18 dengan
koordinat 06⁰ 27' 34.9657" LS dan 107⁰ 53' 41.0834" BT, selanjutnya
ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara
sampai pada TK.19 dengan koordinat 06⁰ 27' 36.9851" LS dan 107⁰
53' 28.6981" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada PABU 068 dengan
koordinat 06⁰ 27' 24.6000" LS dan 107⁰ 53' 11.9999" BT yang terletak
di Desa Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu
yang berbatasan dengan Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara
Kabupaten Subang;
14. PABU 068 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada PABA P.10 dengan koordinat 06⁰ 27'
21.0600" LS dan 107⁰ 53' 09.1300" BT yang terletak di Desa Tanjung
Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang yang berbatasan dengan
Desa Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu,
selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai
Cipunagara sampai pada TK.20 dengan koordinat 06⁰ 27' 00.8334" LS
dan 107⁰ 53' 29.1716" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada TK.21 dengan
koordinat 06⁰ 26' 53.0935" LS dan 107⁰ 53' 18.7846" BT, selanjutnya
ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara
sampai pada TK.22 dengan koordinat 06⁰ 26' 49.0985" LS dan 107⁰
53' 38.9202" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada PABU 069 dengan
koordinat 06⁰ 26' 32.7000" LS dan 107⁰ 53' 23.2000" BT yang terletak
di Desa Kiarasari Kecamatan Compreng Kabupaten Subang yang
berbatasan dengan Desa Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis
Kabupaten Indramayu;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.526
15. PABU 069 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada TK.23 dengan koordinat 06⁰ 26'
08.2171" LS dan 107⁰ 53' 28.1314" BT, selanjutnya ke arah Timur
Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada
TK.24 dengan koordinat 06⁰ 25' 24.9466" LS dan 107⁰ 53' 49.1356"
BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada PABA P.9 dengan koordinat 06⁰ 25'
13.1100" LS dan 107⁰ 53' 40.4700" BT yang terletak di Desa
Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu yang
berbatasan dengan Desa Kiarasari Kecamatan Compreng Kabupaten
Subang, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 070
dengan koordinat 06⁰ 25' 12.9177" LS dan 107⁰ 53' 39.4754" BT yang
terletak di Desa Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten
Indramayu yang berbatasan dengan Desa Kiarasari Kecamatan
Compreng Kabupaten Subang;
16. PABU 070 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada TK.25 dengan koordinat 06⁰ 24'
58.7057" LS dan 107⁰ 53' 34.1573" BT, selanjutnya ke arah Barat
Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cipunagara sampai pada
TK.26 dengan koordinat 06⁰ 24' 58.7266" LS dan 107⁰ 53' 16.6202"
BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada PABU 071 dengan koordinat 06⁰ 24'
32.6000" LS dan 107⁰ 53' 27.1999" BT yang terletak di Desa Jatireja
Kecamatan Compreng Kabupaten Subang yang berbatasan dengan
Desa Mangunjaya Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu;
17. PABU 071 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Sungai Cipunagara sampai pada TK.27 dengan koordinat 06⁰ 24'
12.7580" LS dan 107⁰ 53' 25.8390" BT , selanjutnya ke arah Tenggara
sampai pada TK.28 dengan koordinat 06⁰ 24' 23.1360" LS dan 107⁰
53' 57.0920" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABA
P.8 dengan koordinat 06⁰ 23' 57.1400" LS dan 107⁰ 53' 57.9600" BT
yang terletak di Desa Mangunjaya Kecamatan Anjatan Kabupaten
Indramayu yang berbatasan dengan Desa Mekarjaya Kecamatan
Compreng Kabupaten Subang, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai
pada TK.29 dengan koordinat 06⁰ 23' 50.6520" LS dan 107⁰ 53'
41.4690" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABA P.7
dengan koordinat 06⁰ 23' 03.8300" LS dan 107⁰ 54' 08.4500" BT yang
terletak
di
Desa
Mangunjaya
Kecamatan
Anjatan
Kabupaten
Indramayu yang berbatasan dengan Desa Mekarjaya Kecamatan
Compreng Kabupaten Subang, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai
pada PABU 072 dengan koordinat 06⁰ 23' 03.8000" LS dan 107⁰ 54'
08.9999" BT yang terletak di Desa Mangunjaya Kecamatan Anjatan
Kabupaten Indramayu yang berbatasan dengan Desa Mekarjaya
Kecamatan Compreng Kabupaten Subang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.526
18. PABU 072 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 073
dengan koordinat 06⁰ 22' 36.2000" LS dan 107⁰ 54' 33.9999" BT yang
terletak di Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng Kabupaten Subang
yang
berbatasan
dengan
Desa
Cilandak
Kecamatan
Anjatan
Kabupaten Indramayu;
19. PABU 073 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABA P.6
dengan koordinat 06⁰ 22' 36.1500" LS dan 107⁰ 54' 34.2300" BT yang
terletak di Desa Cilandak Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu
yang berbatasan dengan Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng
Kabupaten Subang; selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Kali Badong sampai pada PABU 074 dengan koordinat
06⁰ 21' 51.0000" LS dan 107⁰ 55' 12.3999" BT yang terletak di Desa
Cilandak Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu yang berbatasan
dengan Desa Kalensari Kecamatan Compreng Kabupaten Subang;
20. PABU 074 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.30 dengan
koordinat 06⁰ 21' 35.9760" LS dan 107⁰ 55' 24.4663" BT, selanjutnya
ke arah Barat Laut sampai pada TK.31 dengan koordinat 06⁰ 21'
02.7435" LS dan 107⁰ 55' 12.1523" BT, selanjutnya ke arah Barat
Laut sampai pada TK.32 dengan koordinat 06⁰ 20' 52.4278" LS dan
107⁰ 55' 01.0088" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as
(Median Line) Kali Badong sampai pada PABU 075 dengan koordinat
06⁰ 20' 20.8000" LS dan 107⁰ 55' 10.4999" BT yang terletak di Desa
Rangdu Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang yang berbatasan
dengan Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu;
21. PABU 075 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali
Badong sampai pada TK.33 dengan koordinat 06⁰ 19' 45.7826" LS dan
107⁰ 55' 18.6434" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA
P.5 dengan koordinat 06⁰ 19' 19.6900" LS dan 107⁰ 55' 12.4900" BT
yang terletak di Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu
yang berbatasan dengan Desa Rangdu Kecamatan Pusakajaya
Kabupaten Subang, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai TK.34
dengan koordinat 06⁰ 19’ 08.1677" LS dan 107⁰ 55’ 04.1351" BT,
selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Sewo
sampai pada PABU 076 dengan koordinat 06⁰ 18' 54.1000" LS dan
107⁰ 55' 21.1999" BT yang terletak di Desa Bogor Kecamatan Sukra
Kabupaten Indramayu yang berbatasan dengan Desa Rangdu
Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang;
22. PABU 076 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA P.4
dengan koordinat 06⁰ 18' 53.8400" LS dan 107⁰ 55' 20.8300" BT yang
terletak di Desa Rangdu Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang
yang berbatasan dengan Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten
Indramayu, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line)
Kali Sewo sampai pada PABA P.3 dengan koordinat 06⁰ 18' 09.8400"
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.526
LS dan 107⁰ 55' 23.7800" BT yang terletak di Desa Karanganyar
Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang yang berbatasan dengan
Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, selanjutnya ke
arah Utara sampai pada PABU 077 dengan koordinat 06⁰ 18' 09.7000"
LS dan 107⁰ 55' 23.7999" BT yang terletak di Desa Karanganyar
Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang yang berbatasan dengan
Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu;
23. PABU 077 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali
Sewo sampai pada TK.35 dengan koordinat 06⁰ 17' 43.5951" LS dan
107⁰ 55' 18.7648" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
(Median Line) Kali Sewo sampai pada TK.36 dengan koordinat 06⁰ 17’
27.2606" LS dan 107⁰ 55’ 30.0360" BT, selanjutnya ke arah Barat
Laut menyusuri as (Median Line) Kali Sewo sampai pada TK.37 dengan
koordinat 06⁰ 17' 10.0872" LS dan 107⁰ 55' 29.0425" BT, selanjutnya
ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Sewo sampai pada
TK.38 dengan koordinat 06⁰ 17' 01.0290" LS dan 107⁰ 55' 17.3841"
BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali
Sewo sampai pada PABU 078 dengan koordinat 06⁰ 16' 47.2000" LS
dan 107⁰ 55' 32.0999" BT yang terletak di Desa Ujunggebang
Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu yang berbatasan dengan
Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang;
24. PABU 078 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line)
Kali Sewo sampai pada TK.39 dengan koordinat 06⁰ 16' 45.6824" LS
dan 107⁰ 55' 23.5942" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
as (Median Line) Kali Sewo sampai pada TK.40 dengan koordinat 06⁰
16' 36.9786" LS dan 107⁰ 55' 24.0401" BT, selanjutnya ke arah Barat
menyusuri as (Median Line) Kali Sewo sampai pada TK.41 dengan
koordinat 06⁰ 16' 16.1357" LS dan 107⁰ 55' 05.1055" BT, selanjutnya
ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Sewo sampai pada
PABU 079 dengan koordinat 06⁰ 16' 28.3000" LS dan 107⁰ 54'
59.0000"
BT
yang
terletak
di
Desa
Karanganyar
Kecamatan
Pusakajaya Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa
Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu;
25. PABU 079 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Kali Sewo sampai pada TK.42 dengan koordinat 06⁰ 16' 09.6266" LS
dan 107⁰ 54' 42.9203" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
as (Median Line) Kali Sewo sampai pada TK.43 dengan koordinat 06⁰
16' 05.4842" LS dan 107⁰ 54' 59.8381" BT, selanjutnya ke arah Barat
Laut menyusuri as (Median Line) Kali Sewo sampai pada PABA P.2
dengan koordinat 06⁰ 15' 32.0200" LS dan 107⁰ 55' 11.7400" BT yang
terletak di Desa Kalentambo Kecamatan Pusakanagara Kabupaten
Subang yang berbatasan dengan Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra
Kabupaten Indramayu, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.526
(Median Line) Kali Sewo sampai pada PABU 080 dengan koordinat 06⁰
15' 11.3000" LS dan 107⁰ 55' 14.9999" BT yang terletak di Desa
Ujunggebang
Kecamatan
Sukra
Kabupaten
Indramayu
yang
berbatasan
dengan
Desa
Patimban
Kecamatan
Pusakanegara
Kabupaten Subang;
26. PABU 080 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line)
Kali Sewo sampai pada PABA P.1 dengan koordinat 06⁰ 15' 09.7400"
LS dan 107⁰ 55' 11.7600" BT yang terletak di Desa Patimban
Kecamatan Pusakanegara Kabupaten Subang yang berbatasan dengan
Desa
Ujunggebang
Kecamatan
Sukra
Kabupaten
Indramayu,
selanjutnya ke arah Utara sampai Muara Kali Sewo yang ditandai oleh
TK.44 dengan koordinat 06⁰ 14' 56.0129" LS dan 107⁰ 55' 09.6979"
BT.
Pasal 3
Posisi PABU/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2014 MENTERI DALAM NEGERI, REPUBLIK INDONESIA
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.526
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2014
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU DENGAN
KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT
MENTERI DALAM NEGERI, REPUBLIK INDONESIA
GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.526
www.djpp.kemenkumham.go.id
