PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR...
Pasal 19
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dan huruf d merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Sekretariat Daerah Provinsi yang memenuhi persyaratan.
