PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR...
Pasal 18
BAB 5 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Dalam mengoordinasikan pelaksanan tugas Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibentuk sekretariat pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
