PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 96
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Satuan Pengawas Intern menyampaikan laporan kepada direktur utama sesuai dengan rencana kerja pemeriksaan tahunan dan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengungkapkan kelemahan pelaksanaan pengendalian internal.
