PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 95
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Pada setiap BUMDAM dibentuk Satuan Pengawas Intern yang merupakan aparat pengawas intern BUMDAM. (2) Satuan Pengawas Intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) Satuan Pengawas Intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan persetujuan dari direktur utama.
