Pasal 94
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
Sekretaris BUMDAM mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut: a. mempersiapkan penyelenggaraan rapat KPM atau RUPS; b. menghadiri rapat Direksi dan rapat gabungan antara Dewan Pengawas atau Komisaris dengan Direksi; c. mengelola dan menyimpan dokumen yang terkait dengan kegiatan BUMDAM meliputi dokumen rapat KPM atau RUPS, risalah rapat Direksi, risalah rapat gabungan antara Direksi dengan Dewan Pengawas atau Komisaris, dan dokumen BUMDAM yang penting lainnya; d. mencatat daftar khusus berkaitan dengan Direksi dan keluarganya serta Dewan Pengawas atau Komisaris dan keluarganya baik dalam BUMDAM maupun afiliasinya yang mencakup kepemilikan saham, hubungan bisnis, dan peranan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan kepentingan BUMDAM; e. melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada direktur utama secara berkala; f. menghimpun semua informasi yang penting mengenai BUMDAM dari setiap unit kerja; g. menentukan kriteria mengenai jenis dan materi informasi yang dapat disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk informasi yang dapat disampaikan sebagai dokumen publik; h. memelihara dan memutakhirkan informasi tentang BUMDAM yang disampaikan kepada para pemangku kepentingan, baik dalam situs web, buletin, atau media informasi lainnya; dan i. memastikan bahwa laporan tahunan BUMDAM telah mencantumkan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di lingkungan BUMDAM.
