PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 93
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Direksi dapat mengangkat Sekretaris BUMDAM dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM. (2) Sekretaris BUMDAM diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepada direktur/direktur utama. (3) Sekretaris BUMDAM memiliki kualifikasi akademis, kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. (4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memahami: a. bidang hukum, keuangan dan tata kelola BUMDAM; b. pemerintahan daerah; dan c. administrasi.
