Pasal 92
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Direksi wajib menyelenggarakan fungsi sekretaris BUMDAM. (2) Penyelenggaraan fungsi sekretaris BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan mengangkat seorang sekretaris BUMDAM. (3) Sekretaris BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama berdasarkan mekanisme internal perusahaan dengan persetujuan Dewan Pengawas atau Komisaris. (4) Fungsi sekretaris BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memastikan bahwa BUMDAM mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; b. memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta; c. sebagai penghubung dengan pemangku kepentingan; dan d. menatausahakan serta menyimpan dokumen perusahaan, termasuk pada daftar pemegang saham, daftar khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas atau Komisaris dan KPM atau RUPS. (5) Direksi wajib menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi sekretaris BUMDAM.
