PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 91
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BUMDAM melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
