Pasal 90
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) BUMDAM dapat memberikan Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan kepada pegawai BUMDAM berdasarkan penetapan KPM atau RUPS dalam pengesahan laporan tahunan apabila: a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah wajar tanpa pengecualian; b. realisasi tingkat keberhasilan paling rendah sama dengan peringkat cukup berdasarkan pedoman penilaian kinerja yang ditetapkan oleh Menteri tanpa memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi; c. kondisi BUMDAM yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMDAM dalam kondisi rugi, atau BUMDAM tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi; dan d. capaian IKU pegawai paling rendah 80% (delapan puluh persen). (2) Hal-hal di luar pengendalian Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dinyatakan dalam laporan tahunan BUMDAM dan disetujui oleh KPM atau RUPS.
