PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 89
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Pegawai BUMDAM diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. (2) Selain program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMDAM dapat mengikutsertakan pegawai BUMDAM dalam program jaminan kesehatan tambahan yang diselenggarakan secara kompetitif dalam rangka upaya peningkatan perlindungan kesehatan dan memajukan kesejahteraan umum dengan memperhatikan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
