PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 88
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c, diantaranya dapat diberikan: a. jaminan kesehatan; b. seragam kerja; c. perlengkapan penunjang keselamatan kerja; d. kendaraan operasional sesuai dengan kebutuhan; dan e. bantuan hukum yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai.
