Pasal 87
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Pegawai BUMDAM diikutsertakan dalam program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Selain program jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai tetap BUMDAM dapat diikutsertakan dalam program pensiun tambahan yang diselenggarakan secara kompetitif dalam rangka upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). (3) Program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk iuran pasti atau manfaat pasti yang diselenggarakan oleh DPLK atau DPPK. (4) Iuran pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan selama masa kerja sebagai pegawai tetap paling banyak sebesar iuran yang dibayarkan pada program jaminan yang diselenggarakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penentuan penghasilan dasar pensiun dalam program pensiun tambahan manfaat pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan. (6) BUMDAM yang mengikutsertakan pegawai tetap dalam program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), iuran yang dibayar oleh BUMDAM diperhitungkan
sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban BUMDAM atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang pisah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh BUMDAM.
