PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 97
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi. (2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawas Intern. (3) Mengambil langkah yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk ditindaklanjuti sebagai prioritas. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam BUMDAM sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
