PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 9
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Penghasilan Direksi paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Tantiem atau Insentif Pekerjaan. (2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara non tunai.
