PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 10
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan keputusan KPM pada Perumda dan keputusan RUPS pada Perseroda setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan. (2) Keputusan KPM pada Perumda dan keputusan RUPS pada Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kemampuan keuangan BUMDAM.
