Pasal 8
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Jumlah Direksi ditetapkan oleh KPM atau RUPS dengan memperhatikan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan atau pengelolaan BUMDAM dengan ketentuan: a. 1 (satu) orang Direksi untuk BUMDAM kategori kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk BUMDAM kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b; dan c. paling banyak 5 (lima) orang Direksi untuk BUMDAM kategori besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang telah menerapkan tarif air pemulihan biaya secara penuh dan tidak melebihi ketentuan rasio Biaya Operasi terhadap Pendapatan Operasi BUMDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c. (2) Pemenuhan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terlebih dahulu mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan melampirkan dokumen:
a. laporan keuangan BUMDAM 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit; b. hasil penilaian kinerja BUMDAM 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. Rencana Bisnis BUMDAM;
