PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 7
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum MENETAPKAN calon anggota direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.
