PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 84
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Pegawai BUMDAM memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Penghasilan pegawai BUMDAM paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. Jasa Produksi/Bonus atau Insentif Pekerjaan. (3) Penghasilan pegawai BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan dari KPM atau RUPS. (4) Penghasilan pegawai BUMDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan secara non tunai.
