PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 85
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Gaji pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a paling sedikit sebesar upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. (2) Gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada prinsip-prinsip skala gaji aparatur sipil negara atau skema penggajian berdasarkan resiko dan beban kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan BUMDAM. (3) Besaran gaji pegawai BUMDAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan direksi.
