Pasal 83
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Direksi berwenang untuk MENETAPKAN struktur organisasi dan tata kerja BUMDAM dengan memperhatikan lingkup
usaha dan pelayanan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (2) Struktur organisasi BUMDAM kategori kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sekurang- kurangnya terdiri atas Satuan Pengawas Intern, bidang yang menangani urusan administrasi dan keuangan, bidang yang menangani urusan teknik/operasional dan bidang yang menangani hubungan pelanggan. (3) Struktur organisasi BUMDAM kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b sekurang-kurangnya terdiri atas Satuan Pengawas Intern, sekretaris BUMDAM, bidang yang menangani urusan administrasi dan keuangan, bidang yang menangani urusan produksi, bidang yang menangani urusan transmisi dan distribusi, bidang yang menangani urusan perencanaan, dan bidang yang menangani hubungan pelanggan. (4) Struktur organisasi BUMDAM kategori besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sekurang- kurangnya terdiri atas Satuan Pengawas Intern, sekretaris BUMDAM, komite audit, bidang yang menangani urusan keuangan, bidang yang menangani urusan produksi, bidang yang menangani urusan transmisi dan distribusi, bidang yang menangani urusan perencanaan, bidang yang menangani urusan umum, bidang yang menangani aset dan perawatan dan bidang yang menangani hubungan pelanggan.
