Pasal 82
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Direksi dapat memperkerjakan pekerja dan tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.
(2) Pekerja dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan menduduki jabatan pada BUMDAM. (3) Pengangkatan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum; c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan; d. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi; e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan f. lulus seleksi. (4) Pengangkatan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. memiliki kompetensi khusus dibuktikan dengan sertifikasi di bidangnya; c. memiliki pengalaman dibidangnya minimal 5 (lima) tahun; dan d. lulus seleksi. (5) Penghasilan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. upah sebesar upah minimum provinsi dan kabupaten/kota; b. fasilitas berupa pembayaran iuran kepesertaan Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan iuran kepesertaan Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan c. tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali upah sebagaimana dimaksud pada huruf a. (6) Penghasilan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. upah paling sedikit upah minimum provinsi dan kabupaten/kota dan paling tinggi sebesar upah kepala bidang sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDAM; b. fasilitas berupa pembayaran iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan; dan c. tunjangan hari raya yang dibayarkan sekali dalam 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) kali upah sebagaimana dimaksud pada huruf a. (7) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan ayat (4) huruf d, serta penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh Direksi.
