PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 81
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab pegawai diatur dengan peraturan Direksi. (2) Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, tanggung jawab pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi MENETAPKAN standar operasional prosedur.
