PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 80
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Direksi dapat mengangkat pegawai baru untuk menduduki jabatan tertentu dalam struktur organisasi BUMDAM dengan peryaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang yang dibutuhkan minimal 5 (lima) tahun; c. memiliki sertifikasi kompetensi di bidang yang dibutuhkan; d. usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; dan e. lulus seleksi secara transparan dan terbuka. (2) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan yang setingkat dengan jabatan kepala bidang.
