PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 79
BAB 4 — KEPEGAWAIAN BUMDAM
(1) Batas usia pensiun pegawai BUMDAM adalah 56 (lima puluh enam) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setinggi-tingginya sampai 58 (lima puluh delapan) tahun secara selektif sepanjang terdapat alasan khusus dengan mempertimbangkan keahlian, kebutuhan dan kesehatan dari pegawai BUMDAM. (3) Masa perpanjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun dan mekanismenya diatur dalam peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan dari KPM atau RUPS.
