PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 73
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Komite menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi
BUMDAM yang bersangkutan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
