PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 72
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Pengawas atau Komisaris, komite dapat mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset, serta sumber daya lainnya milik BUMDAM yang bersangkutan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. (2) Komite melaporkan secara tertulis hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
