PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 71
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Komite bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas atau Komisaris dan menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris atas setiap pelaksanaan tugas, disertai dengan rekomendasi jika diperlukan. (2) Komite membuat laporan triwulanan dan laporan tahunan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) Laporan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh ketua komite dan anggota komite.
