PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 70
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Komite mengadakan rapat paling sedikit sama dengan ketentuan rapat Dewan Pengawas atau Komisaris yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (2) Setiap rapat komite dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota komite yang hadir. (3) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh komite kepada Dewan Pengawas atau Komisaris. (4) Kehadiran anggota komite dalam rapat dilaporkan dalam laporan triwulanan dan laporan tahunan komite.
