PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 69
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Sebelum tahun buku berjalan, komite menyusun dan menyampaikan RKA BUMDAM tahunan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk ditetapkan. (2) Salinan RKA BUMDAM tahunan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris kepada Direksi untuk diketahui. (3) Pelaksanaan RKA BUMDAM tahunan komite dilaporkan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
