PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 74
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
Evaluasi terhadap kinerja komite dilakukan secara berkala sebagai bagian dari laporan berkala Dewan Pengawas atau Komisaris dengan menggunakan metode yang ditetapkan Dewan Pengawas atau Komisaris.
