PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 62
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Komite lainnya bekerja secara kolektif dalam melaksanakan tugasnya membantu Dewan Pengawas atau Komisaris. (2) Komite lainnya bersifat independen, baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengawas atau Komisaris.
