PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH AIR MINUM
Pasal 63
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Dewan Pengawas atau Komisaris MENETAPKAN piagam komite berdasarkan usulan komite yang terkait. (2) Asli piagam komite disampaikan kepada Direksi untuk didokumentasikan. (3) Tugas komite lainnya ditetapkan dalam piagam komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan Dewan Pengawas atau Komisaris.
