Pasal 61
BAB 3 — ORGAN BUMDAM
(1) Komite lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) dapat dibentuk dalam hal: a. diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diwajibkan oleh KPM atau RUPS; c. sesuai dengan kategori dan klasifikasi risiko BUMDAM berdasarkan intensitas risiko BUMDAM; atau d. disetujui oleh KPM atau RUPS berdasarkan kompleksitas dan beban yang dihadapi Dewan Pengawas atau Komisaris dalam menjalankan tugas di BUMDAM yang bersangkutan. (2) Pengangkatan anggota komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) Dewan Pengawas atau Komisaris wajib memastikan bahwa komite lainnya yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas secara efektif. (4) Komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite dan wajib melaporkan hasil kerja komite paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (5) Seorang atau lebih anggota komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Dewan Pengawas atau Komisaris.
